Magister Administrasi Publik (M.AP)
Penyelenggaraan program studi Magister Administrasi berdasakan SK Dirjen Dikti 2210/D/T/2008 pada 15 Juli 2008 yang kemudian pada tahun 2010 diperpanjang melalui Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah VII Nomor SK 5089/D/T/K-VII/2010 tertanggal 30 Desember 2010. Program Studi Magister Administrasi memperoleh status Akreditasi Program Studi dengan nilai: TERAKREDITASI “B” berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 2708/SK/BAN-PT/Akred/M/IX2018 tertanggal 25 September 2018.
Kemudian dilakukan perubahan nama program studi melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 506/KPT/1/2019 tertanggal 2 Juli 2019 dari S2 Ilmu Administrasi menjadi S2 Administrasi Publik. Pembaruan status akreditasi untuk Program Magister Administrasi Publik dengan nilai Akreditasi B berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor: 3682/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/IX/2023 tertanggal 12 September 2023.
Visi:
Menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional guna menghasilkan lulusan yang cerdas, inovatif, memiliki karakter kepemimpinan terpuji dan taat azas (amanah) dalam memecahkan permasalahan melalui pendekatan di bidang administrasi publik.
Misi: